Perjalanan Kisah Cinta Bripda Randy dan Novia yang Berakhir Tragis

Minggu, 05 Desember 2021 – 12:20 WIB
Perjalanan Kisah Cinta Bripda Randy dan Novia yang Berakhir Tragis - JPNN.com Jatim
Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo membeberkan kisah cinta Bripda Randy dan Novia yang berakhir tragis. Foto: Humas Polda Jatim

Perbuatan oknum polisi itu dijerat Pasal 348 KUHP Jo. 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Secara internal, dia juga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) 14/2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11.

"Kami tidak pandang bulu, pelanggaran kode etik adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan ini adalah hukuman terberat," jelas Slamet. (mcr12/jpnn)

Bripda Randy dan Novia saling saling mengenal saat launching distro di Malang

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News