Perjalanan Kisah Cinta Bripda Randy dan Novia yang Berakhir Tragis
Minggu, 05 Desember 2021 – 12:20 WIB
Perbuatan oknum polisi itu dijerat Pasal 348 KUHP Jo. 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Secara internal, dia juga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) 14/2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11.
"Kami tidak pandang bulu, pelanggaran kode etik adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan ini adalah hukuman terberat," jelas Slamet. (mcr12/jpnn)
Bripda Randy dan Novia saling saling mengenal saat launching distro di Malang
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News