Angin Segar Buat Calon Rekrutmen, SE Larangan Diskriminasi Usia Kerja Diterbitkan

Selain itu, SE ini menguatkan perlindungan hak pekerja sebagaimana disebutkan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tepatnya di pasal 5 dan 6 yang tegas menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak atas perlakuan yang sama tanpa diskriminasi.
“Selain itu juga sesuai UU No. 21 Tahun 1999 yang meratifikasi Konvensi ILO No. 111, pemerintah tegas melarang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, termasuk berdasarkan usia,” tegas Adhy.
Sebagaimana di UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah jelas mengatur urusan ketenagakerjaan merupakan urusan konkuren sehingga pemprov berwenang melakukan pembinaan dan fasilitasi melalui kebijakan administratif non-regulatif.
“Dengan SE ini Ibu Gubernur mendorong agar perusahaan menghindari batas usia yang tidak rasional dan utamanya mengajak dunia usaha dan asosiasi industri untuk mengadopsi prinsip rekrutmen inklusif usia,” tegasnya.
“Yang diwujudkan dengan menghilangkan syarat usia kecuali diperlukan untuk alasan keselamatan atau teknis yang sah,” imbuhnya.
Adhy menyampaikan SE juga akan diterapkan di setiap BUMD dan perusahaan penyedia jasa Pemprov.
"Juga program padat karya berbasis APBD dan juga Rekrutmen ASN non-PNS dan PPPK di bawah kewenangan provinsi,” pungkasnya. (mcr23/jpnn)
Marak batasan syarat usai untuk rekrutmen pekerjaan, Pemprov Jatim terbitkan SE.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News