Gubernur Khofifah Terbitkan SE Larangan Diskriminasi Usia dalam Rekrutmen Kerja

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Kebijakan itu dikeluarkan atas inisiatif Gubernur Khofifah Indar Parawansa bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional 2025.
Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemprov Jatim dalam menciptakan pasar kerja yang adil dan inklusif.
“Fenomena diskriminasi usia dalam lowongan kerja kini menjadi persoalan serius di sektor ketenagakerjaan,” ujar Adhy, Sabtu (3/5).
Menurutnya, banyak pencari kerja usia produktif di atas 35 tahun kesulitan memperoleh pekerjaan, meski memiliki pengalaman dan kompetensi yang memadai.
“Ada masalah serius yang menjadi perhatian ibu gubernur. Banyak pekerja usia produktif, terutama di atas 35 tahun, yang mengalami diskriminasi dalam proses rekrutmen,” katanya.
Melalui SE tersebut, dunia usaha didorong untuk tidak lagi mencantumkan batas usia yang tidak relevan dalam lowongan kerja. Sistem rekrutmen berbasis kompetensi dan kesetaraan kesempatan menjadi pendekatan yang ditekankan.
Kebijakan itu selaras dengan amanat konstitusi, UU Ketenagakerjaan, dan Konvensi ILO 111 yang menekankan prinsip nondiskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.Pp
Pemprov Jatim terbitkan surat edaran larangan diskriminasi usia dalam rekrutmen kerja, dorong sistem berbasis kompetensi dan kesetaraan untuk semua usia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News