Dispendukcapil Surabaya Perketat Pengawasan Data KK untuk Siswa Jalur Domisili

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Menjelang dibukanya masa penerimaan murid baru tahun ajaran 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) memperketat prosedur perpindahan Kartu Keluarga (KK) guna mencegah penyalahgunaan data domisili untuk jalur zonasi.
Kepala Dispendukcapil Surabaya Eddy Christijanto menyatakan pihaknya mewaspadai lonjakan permohonan pindah KK yang tidak sesuai dengan kondisi riil tempat tinggal calon siswa.
Terutama ketika permohonan hanya mencantumkan anak tanpa anggota keluarga lainnya.
“Kami akan mengizinkan perpindahan KK jika dilakukan oleh satu keluarga lengkap dan alamatnya sah, bukan alamat fiktif atau numpang KK orang lain,” jelas Eddy, Selasa (29/4).
Apabila ditemukan anak yang hanya menempel di KK milik pihak lain tanpa ikatan keluarga dan tidak tinggal secara nyata di alamat tersebut maka permohonan akan ditolak.
“Kami akan turun langsung untuk verifikasi ke lapangan. Bila terbukti tidak sesuai, tidak akan kami proses,” ucapnya.
Koordinasi telah dilakukan bersama Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial Kota Surabaya.
Eddy mengingatkan berdasarkan aturan Kemendikbud, alamat yang diakui dalam proses seleksi siswa ditentukan dari KK, bukan dari surat keterangan domisili.
Dispendukcapil Surabaya perketat prosedur pindah KK untuk cegah penyalahgunaan data jelas penerimaan siswa baru jalur zonasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News