Tak Miliki TDG, UD Sentoso Seal Resmi Disegel

Eri menyatakan penyegelan ini merupakan tindakan tegas yang dilakukan lantaran perusahaan tersebut tidak mentaati peraturan yang ada dengan tidak melengkapi izin-izin.
Penyegelan itu juga merupakan konsekuensi dari perusahaan yang diduga membuat gaduh.
“Kami dengan Pak Kapolres selalu melakukan koordinasi dan ternyata perusahaan apapun di Surabaya harus mentaati izin dan guyub tidak membuat gaduh,” kata Eri.
“Ternyata perusahaan ini tidak ada tanda daftar gudangnya sehingga hari ini kami tutup,” imbuh dia.
Eri menegaskan penyegelan ini setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan terkait sanski apa yang diberikan ketika perusahaan melakukan pelanggaran.
“Ketika berusaha nang Surabaya jangan sampai menyakiti warga Surabaya. Kalau membuat perusahaan nang Surabaya maka taati peraturan yang ada ditentukan oleh pemerintah,” tuturnya.
Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan kasus ini bisa menjadi pembelajaran untuk semua pihak. Siapapun yang membuka perusahaan di Surabaya harus mentaati aturan yang berlaku.
“Hari ini akan menjadi pembelajaran buat semuanya. Siapapun yang mau berusaha di Surabaya. Tolong jangan buat gaduh Surabaya. Tolong bisa guyub rukun,” pungkas Eri. (mcr23/jpnn)
Detik-detik perusahaan Sentoso Seal di Surabaya karena tak memiliki TDG
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News