Warga Kota Probolinggo Tewas Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta, Begini Kronologinya

Senin, 21 April 2025 – 13:13 WIB
Warga Kota Probolinggo Tewas Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta, Begini Kronologinya - JPNN.com Jatim
Seorang warga tertabrak KA Logawa saat melintasi rel di Kota Probolinggo, Minggu (20/4) petang. ANTARA/HO-Warga Kota Probolinggo

jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO - Warga Kota Probolinggo bernama Waras Supriadi tewas tertabrak KA Logawa relasi Purwokerto-Ketapang saat melintas di Kota Probolinggo pada Minggu (20/4).

"Berdasarkan informasi dari pusat pengendali perjalanan kereta api di Jember, KA Logawa relasi Purwokerto-Ketapang tertemper orang tidak dikenal di antara petak jalan Probolinggo-Leces sekitar pukul 17.00 WIB," kata Manajer Hukum dan Humas Daop 9 Cahyo Widiantoro.

Dia menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan informasi dari masinis pada saat KA Logawa melintasi JPL 195 di kilometer 101+6/7 masuk emplasemen Stasiun Probolinggo terdapat orang tidak dikenal tiba-tiba melintas jalur kereta api.

"Masinis telah membunyikan suling lokomotif berkali kali. Namun, justru tidak dihiraukan orang tersebut sehingga menyebabkan insiden temperan tidak dapat terhindarkan," jelasnya.

Dia mengatakan akibat insiden tersebut KA Logawa sempat berhenti untuk melakukan pemeriksaan rangkaian. Setelah sarana lokomotif dan kereta dinyatakan aman, KA Logawa melanjutkan perjalanan menuju Ketapang dan mengalami kelambatan selama lima menit.

"Untuk warga yang diduga menabrakkan diri ke KA itu mengalami luka berat kemudian dievakuasi ke RSUD dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo," katanya.

Cahyo mengatakan setiap orang yang tidak berkepentingan dilarang berada di jalur kereta api karena itu sangat membahayakan. Hal itu dinyatakan dalam UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Begini kronologi warga Kota Probolinggo tewas tertabrak KA Logawa yang sedang melintas.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News