Warga Kota Probolinggo Tewas Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta, Begini Kronologinya

Selain membahayakan, kegiatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap pasal 199 UU 23 tahun 2007 berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
"KAI menyesalkan atas terjadinya insiden tersebut, dan kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jalur kereta api sebagai tempat beraktivitas, karena hal tersebut membahayakan diri sendiri dan perjalanan kereta api,” ujarnya.
Informasi yang beredar menyebutkan warga tersebut diduga sengaja menabrakkan diri ke KA Logawa yang melintas dan hal itu diperkuat dengan rekaman video berdurasi 13 detik terlihat korban saat melihat kereta api justru makin mendekat untuk berjalan di atas rel kereta.
Begini kronologi warga Kota Probolinggo tewas tertabrak KA Logawa yang sedang melintas.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News