BPOM Terima Sampel Es Krim Diduga Mengandung Alkohol untuk Diuji
Selasa, 08 April 2025 – 17:32 WIB

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerima satu sampel es krim hasil penyitaan dari stand di salah satu mal di wilayah barat yang diduga mengandung alkohol. Foto: Ardini Pramitha
Yudhistira menjelaskan stan es krim itu diduga melanggar peraturan daerah (perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penjualan Minuman Berkalkohol.
“Di pasal 69 auat 2 minuman alkohol boleh dijual di rumah makan bar dan resto,” pungkasnya. (mcr23/jpnn)
Butuh waktu 14 hari untuk mengetahui kandung alkohol dalam es krim setelah sampel dikirim ke BPOM Surabaya
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News