Jurnalis Korban Kekerasan Aparat Sempat Lapor ke Polrestabes Surabaya, Tetapi Ditolak

“Bicara peliputan, namanya id card-nya id persnya itu ya cukuplah dan juga ada dalam beberapa video itu dia sempat berteriak, Rama berteriak, saya media saya media,” jelasnya.
Pun, jika memang Rama bukan wartawan tidak dibenarkan aparat melakukan kekerasan.
“Apabila ini bukan wartawan sekalipun tidak dibenarkan dong melakukan yang namanya kekerasan dan upaya main hakim sendiri, kalau tidak bicara tidak apa, namanya tidak memiliki kartu pers, ya saya rasa sih itu cukup ceroboh untuk menyatakan seperti itu ya,” katanya.
Maka dari itu, hari ini pihaknya mendampingi Rama untuk melakukan pelaporan ke Polda Jatim.
Insiden itu dilaporkan melanggar pasal 18 ayat 1 undang-undang pers Nomor 40 tahun 1999, lalu kemudian pasal 170 tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan. (mcr23/jpnn)
Jurnalis korban kekerasan aparat Rama sempat buat laporan ke Polrestabes, tetapi ditolak
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News