AJI Surabaya Kutuk Kekerasan Polisi terhadap Jurnalis di Aksi Tolaki UU TNI

Salah satu polisi bahkan merebut ponselnya dan mengancam akan membantingnya. Pemukulan baru berhenti setelah jurnalis dari Detik.com dan Kumparan.com datang membantu.
Ketua AJI Surabaya Andre Yuris mengecam tindakan polisi yang mengintimidasi jurnalis.
"Perbuatan polisi ini menunjukkan kurangnya pemahaman mereka terhadap tugas jurnalis. Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujar Andre.
Yuris mengatakan Pasal 4 ayat (3) UU Pers menjamin hak jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.
Selain itu, Pasal 18 UU Pers mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang secara sengaja menghalangi kerja jurnalistik, dengan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
AJI Surabaya Menuntut Kapolrestabes Surabaya dan Kapolda Jawa Timur untuk mengusut tuntas kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis.
Mengingatkan seluruh pihak, terutama aparat kepolisian, untuk menghormati kebebasan pers dan tugas jurnalistik.
Mendesak perusahaan media untuk menjamin keselamatan jurnalis serta memberikan perlindungan hukum, ekonomi, dan psikologis bagi mereka yang mengalami kekerasan dalam menjalankan tugas. (mcr23/jpnn)
AJI Surabaya minta Kapolda Jatim dan Kapolrestabes usut tuntas kasus pemukulan aparat kepolisian kepada dua jurnalis saat meliput demo tolak UU TNI
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News