Enam Pedemo Tolak UU TNI di DPRD Kota Malang Ditangkap Polisi

jatim.jpnn.com, MALANG - Aksi unjuk rasa tolak UU TNI di depan gedung DPRD Kota Malang diwarnai aksi pelemparan mercon dan molotov berakhir ricuh pada Minggu (23/3). Sebanyak enam pedemo ditangkap dan menjadi korban kekerasan aparat penegak hukum.
Koordinator LBH Pos Malang Daniel Siagian memerinci enam pedemo itu terdiri dari tiga mahasiswa, dua pelajar di bawah umur, dan satu warga sipil.
Namun, pada Senin (24/3) pukul 03.00, tiga orang pedemo telah dibebaskan, sedangkan tiga lainnya masih dalam pemeriksaan polisi.
Ketiga pedemo yang dibebaskan ialah M Turaichan Azuri (Mahasiswa FT-UMM/kondisi bocor kepala), F (pelajar), dan DF (pelajar). Untuk tiga orang massa aksi yang masih ditahan atau diperiksa, yakni Benedictus Beni (Mahasiswa IKIP Budi Utomo), Rizky Amirullah (tamatan SMA), dan Alfaizi Nur Rizki (UMM).
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengaku belum bisa memberikan keterangan terkait hal tersebut.
“Semua keterangan akan disampaikan oleh bapak Kapolresta. Jadi, kami mohon waktu,” kata Yudi, Senin (24/3).
Sebelumnya, Demo tolak UU TNI yang dilakukan oleh gabungan elemen masyarakat sipil di kantor DPRD Kota Malang Jawa Timur diwarnai aksi lempar molotov dan petasan, Minggu (23/3).
Insiden itu bermula saat massa aksi mulai membakar beberapa barang, seperti ban bekas, seragam tentara di depan gerbang kantor DPRD.
Massa aksi tolak UU TNI di DPRD Kota Malang menjadi korban pemukulan oleh aparat penegak hukum
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News