Penyelundupan 103 Koli Pakaian Bekas di Surabaya Digagalkan TNI AL, Nilainya Fantastis

Sabtu, 22 Maret 2025 – 19:37 WIB
Penyelundupan 103 Koli Pakaian Bekas di Surabaya Digagalkan TNI AL, Nilainya Fantastis - JPNN.com Jatim
Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) V Laksma TNI Arya Delano (kiri) didampingi Wakil Komandan Lantamal V Kolonel Laut (P) Jani Sujani (kedua kanan) melakukan konferensi pers saat rilis pengungkapan penggagalan penyelundupan pakaian bekas ilegal di kantor Tim Intel Lantamal V, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (22/3). ANTARA/Didik Suhartono

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tim gabungan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) V Surabaya menggagalkan upaya penyelundupan 103 koli pakaian bekas impor ilegal (ballpress) senilai Rp 515 juta menjelang Lebaran 2025.

Komandan Lantamal V Laksma TNI Arya Delano mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut bermula dari temuan aktivitas mencurigakan di Dermaga Kalimas, Perak Utara, Surabaya, pada Jumat (21/3) sore.

"Petugas langsung melakukan penyekatan dan pengamanan terhadap kendaraan serta barang bukti," kata Laksma Arya saat konferensi pers di Kantor Lantamal V, Sabtu (22/3).

Arya menjelaskan tiga kendaraan diamankan dalam operasi tersebut, yakni satu kontainer berpelat L 9073 UE yang dikemudikan K, serta dua truk masing-masing berpelat AG 8801 EG dan AG 9687 VI yang dikemudikan AM dan A.

Ketiga sopir berikut barang bukti kini diamankan di Kantor Tim Intel Lantamal V untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, penyelundupan tersebut didalangi oleh N, pemilik CV Renaldi Trans, yang beralamat di kawasan pergudangan Kalimas.

"N bekerja sama dengan R, yang diketahui sering melakukan aksi serupa dengan modus operasi menyelundupkan barang dari luar negeri ke Makassar, lalu dikirim ke Surabaya menggunakan kapal MV Pangkal Pinang," ujarnya.

Setelah tiba, barang dipindahkan ke gudang Kalimas menggunakan truk, kemudian didistribusikan ke Malang dan wilayah Jawa Timur.

Arya mengatakan penyelundupan tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Impor Pakaian Bekas. Hal tersebut merugikan industri tekstil dalam negeri yang nantinya bisa menyebabkan banyak pabrik garmen tutup, pemutusan hubungan kerja (PHK) meningkat, angka pengangguran naik, serta UMKM kesulitan bersaing.

Tim gabungan Lantamal V Surabaya menggagalkan penyelundupan 103 koli pakaian bekas ilegal menjelang Lebaran 2025. Nilai barang capai Rp 515 juta, begini modusny
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News