Satpol PP Surabaya Sita 76 Botol Miras yang Dijual Saat Ramadan

Jumat, 14 Maret 2025 – 17:32 WIB
Satpol PP Surabaya Sita 76 Botol Miras yang Dijual Saat Ramadan    - JPNN.com Jatim
Satpol PP Kota Surabaya menyita 76 minuman beralkohol yang dijual dua tempat rekreasi tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU), Rabu (12/3). Foto: Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satpol PP Kota Surabaya menyita 76 minuman keras (miras) yang dijual dua tempat rekreasi tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU), Rabu (12/3).

Alasan disita karena mereka melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya yang melarang memajang dan menyajikan minuman beralkohol selama Ramadan. 

Ketua Tim Kerja Penyelidikan dan Penyidikan Bagus Tirta dua RHU yang ketahuan melanggar itu di wilayah Surabaya Timur.

“Untuk kedua restoran ini kami temukan melakukan pelanggaran, karena petugas kami masih menemukan adanya gelas berisi minuman beralkohol dibeberapa meja pengunjung,” kata Bagus, Jumat (14/3).

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak 28 botol minuman beralkohol dari lokasi pertama dan 48 botol minuman beralkohol di lokasi kedua.  

“Total 76 botol minuman beralkohol kami amankan sebagai barang bukti dan dibawa ke kantor Satpol PP. Selanjutnya, akan diberikan sanksi tindak pidana ringan,” jelasnya.

Lebih lanjut, petugas juga melakukan pemasangan stiker pelanggaran didepan kedua restoran tersebut. Hal ini dilakukan karena mereka melanggar aturan.

“Kami turut memberikan surat pernyataan pada pemilik restoran untuk mentaati peraturan yang berlaku,” tandas Bagus. (mcr23/jpnn)

Jual mihol saat Ramadan, Satpol PP Surabaya lakukan penyitaan

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News