Hindari Penyitaan, Asosiasi Distributor Mihol Berupaya Lengkapi Perizinan

Selasa, 23 Januari 2024 – 10:55 WIB
Hindari Penyitaan, Asosiasi Distributor Mihol Berupaya Lengkapi Perizinan - JPNN.com Jatim
Satpol PP Kota Surabaya mengecekan perizinan penjualan minuman beralkohol. Foto: Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Asosiasi Distributor Minuman Beralkohol berkomitmen melengkapi perizinan penjualan minuman sesuai aturan agar tak disita dan disegel Pemkot Surabaya.

Ketua Asosiasi Distributor Minuman Beralkohol Kota Surabaya Mia Santoso mengakui memang masih banyak perizinan menjual minuman beralkohol yang tidak sesuai.

Dia mengungkapkan rata-rata pelanggaran yang dilakukan adalah menjual minuman beralkohol golongan B dan C secara eceran.

Sesuai peraturan wali kota (perwali), yang diperbolehkan dijual secara eceran adalah minuman beralkohol golongan A.

“Teman-teman banyak yang melanggar. Jadi, mereka pakai izin sub distributor (yang hanya boleh jual ke tempat usaha, bukan eceran ke perorangan),” kata Mia, Senin (22/1).

Maka dari itu, untuk menghindari penyegelan dan penyitaan, dia meminta anggotanya mengubah izinnya dengan bar agar tidak melanggar.

“Memiliki izin yang sesuai akan memberikan jaminan konsumen bahwa produk yang dijual aman dan sudah ada izin dari BPOM,” ujarnya.

Walakin, pihaknya juga mendorong Pemkot Surabaya mencari solusi agar penjualan eceran minuman beralkohol juga bisa dilakukan untuk golongan B dan C.

Hindari penyitaan dan penyegelan, Asosiasi Distributor Mihol komitmen lengkapi perizinan
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News