RUU KUHAP Dinilai Berpotensi Ciptakan Monopoli Hukum, Begini Kata Pakar Hukum Pidana

Rabu, 05 Maret 2025 – 21:00 WIB
RUU KUHAP Dinilai Berpotensi Ciptakan Monopoli Hukum, Begini Kata Pakar Hukum Pidana - JPNN.com Jatim
Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr Choirul Huda (tengah). Foto: Source for JPNN.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terus menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan, termasuk para akademisi hukum. Salah satu yang menyoroti pembahasan itu adalah Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr Choirul Huda, SH., MH.

Poin yang menjadi sorotan adalah peran kepolisian dan kejaksaan dalam sistem peradilan pidana. Choirul menilai konsep diferensiasi fungsional atau pembagian kekuasaan dalam RUU KUHAP harus tetap dipertahankan demi menjaga prinsip Integrated Criminal Justice System (ICJS).

“Meski begitu, tetap ada beberapa kompartemen dalam sistem hukum acara pidana yang perlu direvisi,” ujar Choirul dalam keterangan tertulis, Selasa (5/3).

Salah satu isu krusial dalam RUU KUHAP adalah soal kewenangan jaksa dalam penyidikan. Choirul menjelaskan bahwa terdapat dua mazhab dalam memahami dominus litis atau pengendali perkara.

Mazhab pertama adalah Belanda, di mana dominus litis diartikan sebagai monopoli penuntutan, asas oportunitas, dan kewenangan jaksa untuk melakukan penyidikan.

Namun, dia menyatakan jika tafsir ini digunakan, maka kewenangan penyidikan oleh jaksa seharusnya hanya berlaku untuk perkara-perkara tertentu, bukan menyeluruh.

Mazhab kedua adalah United Kingdom (UK) yang menempatkan jaksa hanya sebagai penyaring perkara sebelum diajukan ke pengadilan.

“Jika memang tidak layak diajukan ke pengadilan, maka jaksa harus menghentikan penuntutan,” jelasnya.

Dr Choirul Huda menilai konsep diferensiasi fungsional atau pembagian kekuasaan dalam RUU KUHAP harus tetap dipertahankan.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News