RUU KUHAP Dinilai Berpotensi Ciptakan Monopoli Hukum, Begini Kata Pakar Hukum Pidana

Menurutnya, dominus litis seharusnya hanya menjadi sarana check and recheck antara jaksa dan kepolisian, bukan malah memberikan kewenangan jaksa ikut dalam proses penyidikan.
Dia menilai jika jaksa memiliki kewenangan penyidikan, maka berpotensi menimbulkan monopoli penegakan hukum yang bertentangan dengan konsep diferensiasi fungsional dalam ICJS.
“RUU KUHAP mendatang semestinya tidak memberikan kewenangan penyidikan yang luas kepada penuntut umum. Jangan sampai terjadi monopoli penegakan hukum,” ucapnya.
Choirul menekankan pentingnya koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum agar sistem peradilan pidana berjalan secara efektif tanpa tumpang tindih kewenangan.
“Kuncinya adalah koordinasi di saat yang tepat dan dengan cara yang tepat berdasarkan fungsinya masing-masing,” pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Dr Choirul Huda menilai konsep diferensiasi fungsional atau pembagian kekuasaan dalam RUU KUHAP harus tetap dipertahankan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News