Asyik Bermain Bola, Warga Banyuwangi Tewas Tertembak Peluru Nyasar

Kepada polisi, MH mengaku saat kejadian dia sedang berburu tupai menggunakan senapan angin yang baru saja selesai diservis.
Namun, dia tidak menyadari senjatanya ternyata mengarah ke lapangan tempat korban berada, karena terhalang pepohonan dan tanaman.
“Saat pelaku menembak, peluru melesat dan mengenai mata korban. Peluru bersarang di dalam kepala dan masih tertinggal berdasarkan hasil pemeriksaan dokter,” ujarnya.
Tak hanya itu, MH juga tidak memiliki izin resmi kepemilikan senapan angin tersebut. Meskipun, kata Andrew, senjata itu menggunakan peluru berkaliber 4,5 mm, penggunaannya tetap memerlukan izin khusus.
Kini, MH telah ditahan di Mapolresta Banyuwangi. Karena perbuatannya, ia terancam jeratan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
“Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (mcr23/jpnn)
Kronologi warga Banyuwangi bernama Ponisi tewas tertembak peluru nyasar saat bermain bola.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News