6 Narapidana di Lapas Madiun Dipindahkan ke Nusakambangan Gegara Barang Terlarang
![6 Narapidana di Lapas Madiun Dipindahkan ke Nusakambangan Gegara Barang Terlarang - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2025/02/11/sebanyak-enam-warga-binaan-lembaga-pemasyarakatan-lapas-kela-iozr.jpg)
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak enam warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Cilacap, Minggu (9/2).
Mereka dipindahkan karena terbukti melanggar aturan sehingga harus diberikan sanksi.
Kepala Lapas I Madiun Dr. Andi Wijaya Rivai mengatakan pihaknya tidak akan mentolerir setiap pelanggaran aturan di dalam Lapas. Pemindahan itu bentuk peringatan bahwa semua harus patuh pada aturan yang berlaku.
“Pemindahan ini merupakan bagian dari komitmen Lapas untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. Proses pemindahan berjalan lancar dan aman. Semua prosedur sudah kami laksanakan sesuai standar operasional yang berlaku" kata Andi, Selasa (11/2).
Andi menjelaskan aturan yang dilanggar oleh enam warga binaan itu, seperti penguasaan barang terlarang dan keterlibatan dalam kegiatan yang mengancam gangguan keamanan di Lapas.
“Setelah melalui proses investigasi dan koordinasi dengan pihak terkait, diputuskan bahwa keenamnya layak untuk dipindahkan ke Nusakambangan, yang dikenal memiliki sistem pengamanan tingkat tinggi,” jelasnya.
Dia menyatakan pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan ketat dari aparat gabungan, termasuk kepolisian dan Brimob.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera tidak hanya kepada pelaku, tetapi juga kepada warga binaan lainnya.
Terbukti langgaran aturan, 6 warga binaan Lapas I Madiun dipindah ke Nusakambangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News