Wali Kota Eri: Tidak Ada Perusahaan yang Boleh Tahan Ijazah Karyawan

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan tidak boleh ada perusahaan yang menahan ijazah kepada karyawannya.
Aturan itu sesuai dengan Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016, khususnya Pasal 42 yang secara tegas melarang pengusaha menahan atau menyimpan dokumen asli yang melekat pada pekerja sebagai jaminan, termasuk ijazah.
Dalam Perda itu juga diatur terkait sanksi pidana yang diatur dalam Perda yang sama yaitu dalam Pasal 79 ayat 1 menyebutkan 'Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 42 dan Pasal 72 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)'.
Pernyataan itu sebagai bentuk penegasan terkait polemik sebuah perusahaan bernama UD Sentoso Seal yang diduga menahan ijazah pegawainya yang diangkat oleh Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.
“Kalau ijazah ini memang tidak boleh perusahaan menahan ijazah," kata Eri di Mal Pelayanan Publik Siola Surabaya, Senin (14/4).
Untuk menyelesaikan kasus itu, Eri mengaku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
"Kami sudah koordinasi dengan provinsi, karena di UU No 23 tahun 2014 di dalam lampiran kami (pemkot) tidak punya kewenangan untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan. Karena di lampiran itu disebutkan, pengawasan ketenagakerjaan itu dilakukan oleh provinsi,” ujarnya.
Maka dari itu, pihaknya berusaha melakukan mediasi dengan mengutus mediator.
Wali Kota Eri siap membantu masyarakat yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan ketika bekerja.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News