KUHAP Baru Dinilai Lemahkan Peran Hakim & Ganggu Keseimbangan Penegakan Hukum
Sabtu, 08 Februari 2025 – 12:07 WIB

Pakar Hukum Pidana UM Surabaya Samsul Arifin. Foto: Source for JPNN
Menurutnya, kewenangan yang terlalu luas berpotensi disalahgunakan dan dapat mengancam independensi kepolisian serta pengadilan dalam menjalankan tugasnya. (mcr12/jpnn)
Pakar Hukum Pidana UM Surabaya Samsul Arifin menilai KUHAP baru berpotensi mengganggu keseimbangan dalam sistem peradilan pidana.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News