10 Warung di Sekitar Stadion Gelora Bangkalan Dibongkar, Diduga Buat Mesum
Namun, pelanggaran masih terus terjadi dan Pemkab mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan surat edaran melalui Satpol-PP Pemkab Bangkalan untuk menertibkan area tersebut.
Walakin, Pemkab Bangkalan tetap memberi kesempatan kepada PKL untuk berjualan dengan syarat tidak mendirikan kios secara permanen serta menaati prosedur yang ada.
Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar sewa kepada pemerintah daerah secara resmi, bukan kepada pihak lain, serta tetap menjaga ketertiban lingkungan.
Dengan adanya penertiban ini, Pemkab Bangkalan berharap kawasan Stadion Gelora Bangkalan ke depan juga menjadi lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat.
"Yang utama tentu bebas dari praktik aktivitas negatif yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan tradisi lokal masyarakat Bangkalan," pungkasnya. (antara/mcr12/jpnn)
Sepuluh warung di sekitar Stadion Gelora Bangkalan diduga digunakan sebagai tempat mesum.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News