Polisi Ungkap Panti Asuhan TKP Pencabulan Tak Berizin Sejak 2022, Ternyata
Farman menyebut saat penangkapan dilakukan, hanya dua anak yang masih tinggal di panti asuhan dan kini mereka dievakuasi ke selter.
NK dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf b UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka berlapis, mulai dari lima tahun hingga 15 tahun penjara untuk kasus perlindungan anak, dan maksimal 12 tahun untuk kekerasan seksual.
“Kalau pelaku adalah wali, pengasuh, atau tenaga kependidikan, hukuman bisa ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” kata Farman. (mcr12/jpnn)
Ini alasan panti asuhan di Surabaya TKP pencabulan tak memiliki izin sejak 2022.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News