Rektor Unair Sambut Baik Usulan Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi, Tetapi
“Ini juga harus diidentifikasikan lebih lanjut, konservasinya dengan siapa, di dalam masih ada tambangnya atau tidak. Enggak ada yang tahu kan, kalau ada jaraknya di mana yang dekat dengan kota, dipermukaan sudah habis. Lalu penggalian yang sangat dalam, investasinya sangat sangat banyak,” ujarnya.
Maka dari itu, diperlukan perhitungan yang sangat matang sebelum diberlakukannya wacana tersebut. Apabila untung akan diambil kesempatanya begitupun sebaliknya.
“Nyucuk (untung ) atau tidak, kalau enggak nyucuk ya mohon maaf, kalau nyucuk tentu perguruan akan dengan senang hati bisa menerima kesempatan yang sangat baik ini,” tuturnya.
Usul perguruan tinggi memperoleh WIUP tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR pada Kamis (23/1) kemarin.
“WIUP Mineral logam atau Batubara dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas."
Demikian bunyi Pasal 51A Ayat (1) draf RUU Minerba yang telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Doli Kurnia.
Pada ayat 2 dijelaskan, ada sejumlah pertimbangan yang bakal mendasari pemberian WIUP kepada perguruan tinggi, yakni luas WIUP Mineral logam atau batubara, status perguruan tinggi terakreditasi, dan peningkatan akses serta layanan pendidikan bagi masyarakat. (mcr23/jpnn)
Soal wacana izin tambang untuk perguruan tinggi, Rektor Unair setuju, tapi beri beberapa catatan
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News