4 WNA Lakukan Urusan Bisnis Bermodus Ketemu Keluarga di Madiun Berujung Dideportasi
Rabu, 15 Januari 2025 – 20:02 WIB
“Proses deportasi telah dilakukan melalui Bandara Juanda, dan mereka juga dimasukkan ke dalam daftar cekal, yang melarang mereka kembali ke Indonesia untuk beberapa bulan ke depan,” pungkas Yusuf. (mcr23/jpnn)
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun mencatat sebanyak empat Warga Negara Asing (WNA) telah dideportasi sepanjang tahun 2024
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News