Polisi Periksa PO Bus Terkait Kecelakaan yang Menewaskan 4 Orang di Batu

Selasa, 14 Januari 2025 – 11:06 WIB
Polisi Periksa PO Bus Terkait Kecelakaan yang Menewaskan 4 Orang di Batu - JPNN.com Jatim
Arsip foto -Bangkai bus yang sempat terlibat kecelakaan di Kota Batu, Jawa Timur beberapa waktu lalu telah dibawa ke mapolres setempat. ANTARA/Ari Bowo Sucipto

Polda Jatim telah menetapkan sopir bus bernomor polisi DK 7942 GB sebagai tersangka atas kejadian kecelakaan di Kota Batu pada Jumat (10/1).

Sopir bus tersebut dijerat Pasal 311 ayat 3, ayat 4, dan ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Berdasarkan olah TKP yang dilakukan Dirlantas Polda Jawa Timur bersama Polres Batu, didapati temuan bahwa kecelakaan pada kecelakaan tersebut terjadi mulai di Jalan Imam Bonjol hingga Jalan Patimura.

Total di dua ruas jalan itu ada tujuh titik tabrakan sepanjang 2,3 kilometer. Insiden itu menyebabkan 14 orang pengendara menjadi korban, dimana empat orang diantaranya meninggal dua.

Selain korban jiwa, kecelakaan yang terjadi pada Rabu (8/1) pukul 19.15 WIB juga menyebabkan 12 kendaraan bermotor mengalami rusak, rinciannya enam kendaraan roda dua dan enam lainnya adalah kendaraan roda empat. (mcr12/jpnn)

PO Bus dalam insiden kecalakaan bus di Kota Batu yang menewaskan empat orang ikut diperiksa polisi.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News