Polisi Periksa PO Bus Terkait Kecelakaan yang Menewaskan 4 Orang di Batu
Polda Jatim telah menetapkan sopir bus bernomor polisi DK 7942 GB sebagai tersangka atas kejadian kecelakaan di Kota Batu pada Jumat (10/1).
Sopir bus tersebut dijerat Pasal 311 ayat 3, ayat 4, dan ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Berdasarkan olah TKP yang dilakukan Dirlantas Polda Jawa Timur bersama Polres Batu, didapati temuan bahwa kecelakaan pada kecelakaan tersebut terjadi mulai di Jalan Imam Bonjol hingga Jalan Patimura.
Total di dua ruas jalan itu ada tujuh titik tabrakan sepanjang 2,3 kilometer. Insiden itu menyebabkan 14 orang pengendara menjadi korban, dimana empat orang diantaranya meninggal dua.
Selain korban jiwa, kecelakaan yang terjadi pada Rabu (8/1) pukul 19.15 WIB juga menyebabkan 12 kendaraan bermotor mengalami rusak, rinciannya enam kendaraan roda dua dan enam lainnya adalah kendaraan roda empat. (mcr12/jpnn)
PO Bus dalam insiden kecalakaan bus di Kota Batu yang menewaskan empat orang ikut diperiksa polisi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News