Edarkan Uang Palsu, 3 Warga Desa Manding Sumenep Terancam 15 Tahun Penjara
Kamis, 09 Januari 2025 – 20:02 WIB
“Ketiga tersangka barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Manding untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya
Para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP tentang Pemalsuan Uang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (mcr23/jpnn)
Edarkan uang palsu, tiga warga Desa Manding ditangkap terancam hukuman paling lama 15 tahun
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News