Edarkan Uang Palsu, 3 Warga Desa Manding Sumenep Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis, 09 Januari 2025 – 20:02 WIB
Edarkan Uang Palsu, 3 Warga Desa Manding Sumenep Terancam 15 Tahun Penjara - JPNN.com Jatim
Edarkan uang palsu, tiga warga Desa Manding ditangkap terancam hukuman paling lama 15 tahun. Foto: Humas Polres Sumenep

“Ketiga tersangka barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Manding untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya

Para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP tentang Pemalsuan Uang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (mcr23/jpnn)

Edarkan uang palsu, tiga warga Desa Manding ditangkap terancam hukuman paling lama 15 tahun

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News