Polisi Selidiki Pengakuan Sopir Lapor PO Bus Soal Kendala Rem
jatim.jpnn.com, BATU - Pemeriksaan terhadap sopir bus pariwisata Sakhindra Trans bernopol DK 7949 GB yang mengalami kecelakaan rem blong menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Imam Bonjol hingga Jalan Patimura, Kota Batu terus dilakukan oleh polisi.
Berdasarkan pengakuan sopir, dia menyatakan telah melaporkan adanya kendala pada rem kendaraan yang dikemudikannya kepada pihak perusahaan (PO) sebelum kecelakaan terjadi.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin mengatakan pengakuan dari sopir tersebut akan didalami untuk mencari kebenaran pernyataan yang disampaikan.
"Itu yang masih kami dalami. Saat ini sopir dalam pemeriksaan, seberapa jauh yang bersangkutan mengetahui kondisi kendaraan, apakah layak atau tidak untuk dioperasikan, nanti akan dibuktikan," ujar Komarudin, Kamis (9/1).
Hal tersebut, kata dia, dilakukan untuk menentukan langkah hukum yang akan dipakai dalam kecelakaan bus tersebut terkait adanya kemungkinan kelalaian atau unsur kesengajaan.
Pasalnya, dari hasil pemeriksaan izin operasional telah kedaluwarsa sejak 26 April 2020 dan uji Kendaraan Bermotor (KIR) bus tersebut tidak diperpanjang sejak 15 Desember 2023.
"Mudah-mudahan sore ini sudah ada kejelasan," tuturnya.
Selain memeriksa sopir, polisi juga memanggil pihak perusahaan bus untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sopir bus yang kecelakaan rem blong di Kota Batu mengaku sempat melaporkan terkait kendala rem kepada PO.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News