Ombudsman Jatim Ungkap Aduan SIP Apoteker, 3 Pemda Diduga Tak Terapkan UU Kesehatan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ombudsman Jatim menerima laporan dugaan maladministrasi terkait penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) Apoteker di tiga pemerintah daerah (Pemda).
Ombudsman Jawa Timur menerima laporan dugaan maladministrasi terkait penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) Apoteker di tiga pemerintah daerah (Pemda).
Adapun tiga Pemda tersebut adalah Banyuwangi, Madiun, dan Ngawi, yang diduga belum menerapkan ketentuan Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim Agus Muttaqin menyebut laporan masyarakat tersebut berisi keluhan bahwa penerbitan SIP Apoteker di tiga daerah itu masih mensyaratkan rekomendasi dari organisasi profesi, padahal UU No. 17 Tahun 2023 telah menghapus ketentuan tersebut.
“Ketiga laporan memiliki substansi yang sama, yakni persyaratan penerbitan SIP Apoteker yang masih memerlukan rekomendasi organisasi profesi. Padahal, UU No. 17 Tahun 2023 secara tegas menghapus persyaratan tersebut,” kata Agus, Rabu (1/1).
Berdasarkan Pasal 264 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023, penerbitan SIP hanya mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) dan tempat praktik.
Hal itu diperkuat Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/6/2024 yang menjelaskan aturan teknis penerbitan SIP Tenaga Kesehatan.
Namun, Pemda Banyuwangi memberikan klarifikasi bahwa mereka belum mengubah persyaratan karena belum adanya aturan turunan dari UU tersebut.
Sebanyak tiga Pemda di Jawa Timur diadukan ke Ombudsman Jatim terkait izin SIP apoteker.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News