Ombudsman Jatim Ungkap Aduan SIP Apoteker, 3 Pemda Diduga Tak Terapkan UU Kesehatan
“Ombudsman Jatim mendorong agar Pemda yang dilaporkan segera menyesuaikan persyaratan sesuai ketentuan UU No. 17 Tahun 2023,” ujar Agus.
Ombudsman Jatim telah melakukan kajian pencegahan maladministrasi di Pemda Madiun dan Ngawi terkait kasus serupa. Kajian itu merekomendasikan agar Pemda memenuhi standar layanan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agus berharap masalah ini segera terselesaikan agar layanan penerbitan SIP Apoteker berjalan sesuai ketentuan.
“Pemda Banyuwangi sudah melaporkan mereka telah mengubah persyaratan penerbitan SIP Apoteker sesuai UU No. 17 Tahun 2023, tanpa memerlukan izin organisasi profesi,” tuturnya.
Ombudsman Jatim juga meminta Pemda lainnya untuk mengikuti langkah serupa guna memastikan pelayanan publik berjalan lebih optimal. (mcr12/jpnn)
Sebanyak tiga Pemda di Jawa Timur diadukan ke Ombudsman Jatim terkait izin SIP apoteker.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News