Polrestabes Surabaya Tindak 527 Pengendara Gunakan Knalpot Brong Sepanjang 2024
Senin, 30 Desember 2024 – 15:33 WIB
"Penggunaan knalpot brong dapat mengganggu ketertiban umum dan memancing emosi pengguna jalan lainnya. Ini menjadi perhatian kami agar tidak ada yang mengganggu ketenangan masyarakat, khususnya saat perayaan malam tahun baru," tuturnya. (antara/mcr12/jpnn)
Sebanyak 527 pengendara motor di Surabaya yang menggunakan knalpot brong ditindak polisi selama 2024.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News