Polrestabes Surabaya Tindak 527 Pengendara Gunakan Knalpot Brong Sepanjang 2024

Senin, 30 Desember 2024 – 15:33 WIB
Polrestabes Surabaya Tindak 527 Pengendara Gunakan Knalpot Brong Sepanjang 2024 - JPNN.com Jatim
Sejumlah knalpot brong hasil penindakan ditata di halaman Markas Polrestabes Surabaya jelang dimusnahkan, Senin (30/12). ANTARA/Hanif Nashrullah

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya bersama jajaran polsek menindak sebanyak 527 pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai ketentuan sepanjang tahun 2024.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan menjelaskan penggunaan knalpot brong tidak memenuhi syarat teknis laik jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Bagi pengendara yang melanggar, selain dikenai sanksi tilang, knalpot brong yang digunakan juga disita untuk dimusnahkan," ujar Luthfie, Senin (29/12).

Dari hasil penindakan tersebut, sebagian besar knalpot brong telah dimusnahkan, sedangkan sisanya dimusnahkan pada hari ini di halaman Markas Polrestabes Surabaya.

Dia mengimbau masyarakat menjaga situasi Surabaya tetap aman, nyaman, dan kondusif, terutama pada malam pergantian tahun. Luthfie berharap tidak ada lagi arak-arakan kendaraan dengan knalpot brong di jalan raya.

"Razia ini dilakukan untuk memastikan seluruh masyarakat dapat merayakan tahun baru dengan nyaman, tanpa gangguan suara bising dari knalpot brong," katanya.

Dia juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama menciptakan suasana perayaan yang tertib dan bebas dari pelanggaran.

Menurutnya, pengendara yang menggunakan knalpot brong dan menggeber kendaraannya di jalan raya tidak hanya mengganggu kenyamanan, juga berpotensi memicu keributan.

Sebanyak 527 pengendara motor di Surabaya yang menggunakan knalpot brong ditindak polisi selama 2024.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News