Pengendara Mobil Tewaskan Pengemudi Becak Ditahan, Terancam 12 Tahun Penjara
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Abdul Azis (29), pengendara mobil HRV bernopol L 1356 CAE yang mengalami kecelakaan beruntun di Jalan Basuki Rahmat hingga menewaskan pengemudi becak ditahan.
Penahahan dilakukan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pada Kamis (2/1) malam melalui hasil penyidikan dan gelar perkara.
"(Abdul Azis) kemarin malam sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," ujar Suryadi saat dikonfirmasi, Jumat (3/1).
Dalam insiden kecelakaan lalu lintas tersebut, Abdul Azis telah melanggar Pasal 311 ayat 5 Jo 106 ayat 1 dan Pasal 310 ayat 4 Jo 106 ayat 1 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan ancaman pidana denda paling banyak Rp24 juta," katanya.
Petugas Unit Laka Sat Lantas Polrestabes Surabaya saat melakukan olah TKP di tempat kecelakaan beruntun Jalan Basuki Rahmat, Surabaya. Foto: Dok. Sat Lantas Polrestabes Surabaya.
Sebelum kecelakaan lalu lintas itu terjadi, Abdul Azis sempat ke rekreasi hiburan umum (RHU) atau hiburan malam pada Kamis (2/1) sekitar pukul 00.30 WIB.
Abdul Azis terancam 12 tahun penjara setelah ditetapkan tersangka atas kecelakaan beruntun yang menewaskan seorang pengemudi becak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News