35 Kendaraan di Bojonegoro Ditilang Saat Patroli Gabungan Gegera Knalpot Brong
jatim.jpnn.com, BOJONEGORO - Petugas gabungan dari Polres Bojonegoro menggelar patroli dengan sasaran kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau spektek dan kelengkapan lain.
Patroli tersebut dalam rangka mengantisipasi maraknya aksi balap liar di seputaran Kota Bojonegoro, terlebih pada hari Minggu.
Patroli yang dipimpin Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Bojonegoro Ipda Septian itu menyisir kawasan Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jalan Lettu Suwolo, dilanjutkan ke Jalan Veteran, Terminal Bus, Jalan MT Haryono, dan ke Jembatan Sosrodilogo.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Anjar Rahmad Putra mengatakan patroli tersebut sekaligus menciptakan harkamtibmas di masa tahapan Pemilu 2024 dan menjelang Ramadan.
“Kami berharap dengan kegiatan patroli yang ditingkatkan ini dapat memberikan rasa aman, nyaman kepada masyarakat," tutur Anjar, Senin (26/2).
Dari hasil patroli tersebut, pihaknya menyita 35 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spektek.
“Puluhan roda dua kami amankan di halaman kantor Sat Lantas dan dilakukan penindakan dengan sanksi tilang,” ucapnya.
Anjar mengimbau kepada masyarakat khususnya para generasi muda untuk tidak menggunakan knalpot tak sesuai spektek karena mengganggu lingkungan dan pengendara lain, terutama mengganggu konsentrasi saat berkendara.
Polres Bojonegoro memberikan sanksi tilang kepada 35 motor yang diamankan saat patroli gabungan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News