Pakar Nilai Kenaikan PPN Bebani Konsumen, Transaksi Digital & Daya Beli Terancam

Jumat, 27 Desember 2024 – 16:10 WIB
Pakar Nilai Kenaikan PPN Bebani Konsumen, Transaksi Digital & Daya Beli Terancam - JPNN.com Jatim
Pakar dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unair Prof Dr Rahmat Setiawan, S.E., M.M., menilai penerapan PPN 12 persen pada transaksi QRIS dapat mendorong masyarakat kembali menggunakan pembayaran tunai. Foto: Humas Unair

Menurutnya, kenaikan PPN juga berpotensi menurunkan daya beli masyarakat. Hal ini bisa memengaruhi tingkat konsumsi, produksi, dan pada akhirnya meningkatkan angka pengangguran.

“Kalau PPN naik, otomatis beban hidup masyarakat secara umum akan naik. Dampaknya ke daya beli masyarakat akan turun sehingga konsumsi juga turun maka akan terjadi penurunan produksi karena barang-barang yang diproduksi tidak ada yang konsumsi sehingga nanti jumlah pengangguran akan meningkat,” tuturnya.

Prof Rahmat mengusulkan agar pemerintah menunda atau membatalkan kenaikan PPN. Dia menekankan pemerintah sebenarnya memiliki fleksibilitas untuk menjaga tarif tetap di sebelas persen tanpa perlu mengubah undang-undang.

“Pemerintah sebenarnya memiliki kewenangan untuk menurunkan sampai minimal lima persen atau menaikkan sampai maksimal 15 persen sesuai UU HPP Pasal 7 ayat (3). Jadi, sebenarnya masih ada ruang untuk tetap di sebelas persen tanpa harus mengubah UU,” pungkasnya. (mcr12/jpnn)

Pakar Unair menilai kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berpengaruh terhadap transaksi digital dan daya beli masyarakat.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News