BHS Nilai Transportasi Laut Esensial, Tak Layak Dikenakan PPN 12 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 – 17:01 WIB
BHS Nilai Transportasi Laut Esensial, Tak Layak Dikenakan PPN 12 Persen - JPNN.com Jatim
Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono (BHS) menyoroti rencana pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Foto: Arry Saputra/JPNN.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono (BHS) menyoroti rencana pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang dinilai dapat berdampak pada penumpang kapal, terutama pengguna transportasi laut dari kalangan menengah ke bawah.

Bambang mengungkapkan, transportasi laut merupakan moda yang paling banyak digunakan masyarakat kelas bawah, berbeda dengan transportasi udara yang cenderung digunakan kalangan menengah ke atas.

"Kalau untuk masyarakat menengah ke atas naik pesawat kena PPN enggak apa-apa. Kalau untuk transportasi laut untuk masyarakat menengah ke bawah sehingga tidak dikenakan PPN," ujar BHS di Surabaya, Kamis (27/12).

Menurut BHS, usulan kenaikan PPN 12 persen tersebut telah ditunda oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Kenaikan hanya diberlakukan pada barang-barang mewah.

Dia berharap usulan itu dapat diterapkan pada sektor transportasi laut demi meringankan beban masyarakat. Pasalnya, transportasi laut memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas masyarakat dan memastikan aksesibilitas yang terjangkau

“Yang kami harapkan di transportasi laut juga begitu karena peruntukannya untuk masyarakat menengah ke bawah, bukan menengah ke atas,” kata Penasehat Utama PT Dharma Lautan Utama (DLU) itu.

BHS mengingatkan pentingnya kebijakan pro-rakyat, terutama pada sektor-sektor esensial seperti transportasi. Menurutnya, transportasi laut tidak hanya menjadi sarana perjalanan, tetapi bagian penting dari konektivitas daerah, khususnya wilayah kepulauan di Indonesia.

Rencana pemberlakuan PPN 12 persen akan dimulai pada awal 2025. Kebijakan ini menuai banyak tanggapan, terutama terkait potensi dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan sektor transportasi. (mcr12/jpnn)

PPN 12 persen berpotensi memberatkan penumpang kapal, Anggota Komisi VII DPR RI BHS harapkan hal ini.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News