Kuasa Hukum Gus Muhdlor Ungkap Fakta Persidangan yang Tak Sesuai Putusan Hakim

Selasa, 24 Desember 2024 – 08:33 WIB
Kuasa Hukum Gus Muhdlor Ungkap Fakta Persidangan yang Tak Sesuai Putusan Hakim - JPNN.com Jatim
Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, saat sidang perkara korupsi pemotongan insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di Sidoarjo, Senin (23/12). (ANTARA/ Umarul Faruq)

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah hal yang meringankan hukuman untuk Gus Muhdlor. Ia dinilai tidak pernah dihukum sebelumnya, berkelakuan baik, dan telah memberikan kontribusi signifikan selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo.

"Terdakwa telah berhasil membangun infrastruktur di Sidoarjo dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari sebelumnya Rp800 miliar menjadi Rp1,2 triliun," jelasnya. (antara/mcr12/jpnn)

Kuasa Hukum Gus Muhdlor mengeklaim memiliki catatan fakta persidangan yang berbeda.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News