Dirut PD Pasar Surya Jelaskan Mekanisme Pengelolaan Parkir
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya menetapkan dua pejabat Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan parkir.
Mereka adalah Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya M.Taufiqurrohman dan Kepala Cabang Selatan Perusahaan Daerah Pasar Surya Masrur. Akibat perbuatannya, mereka merugikan negara sebesar Rp725,44 juta.
Keduanya ditetapkan tersangka karena melanggar prosedur kerjasama perpanjangan pengelola parkir dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) di tahun 2020.
“Saat dikroscek, ternyata tidak sesuai prosedur perpanjangan izin sewa atau kontrak parkir yang benar, dari pemberitahuan jangka waktu kontrak yang akan habis kepada pengelola parkir sampai dengan penandatanganan PKS," kata Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara. (mcr23/jpnn)
Begini mekanisme yang dilanggar dua pejabat PD Pasar Surya tersangka pengelolaan kontrak parkir
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News