2 Pejabatnya Terjerat Korupsi, PD Pasar Surya Pastikan Taati Proses Hukum

Selasa, 10 Desember 2024 – 21:00 WIB
2 Pejabatnya Terjerat Korupsi, PD Pasar Surya Pastikan Taati Proses Hukum - JPNN.com Jatim
Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya menetapkan dua pejabat Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan parkir. Foto: source JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Direktur utama PD Pasar Surya Agus Priyo menyatakan bakal mentaati proses hukum yang berlaku terkait dua pejabat yang tersandung kasus korupsi pengelolaan parkir.

Sebelumnya, Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya telah menetapkan dua pejabat PD Pasar Surya tersangka kasus pengelolaan parkir.

Mereka adalah Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya M Taufiqurrohman dan Kepala Cabang Selatan Perusahaan Daerah Pasar Surya Masrur. Akibat perbuatannya, mereka merugikan negara sebesar Rp725,44 juta.

“Kami menghargai proses hukum yang ada dan semoga kedepan PD Pasar Surya semakin bebas dari hal-hal seperti itu,” kata Agus, Selasa (10/12).

Hanya saja, Priyo meluruskan bahwa Taufiqurrahman sudah tidak menjadi Direktur Pembinaan Pedagang sejak tahun lalu atau 2023.

“(Sudah purna tugas) sampun (iya),” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, keduanya ditetapkan tersangka karena melakukan kerjasama perpanjangan pengelola parkir dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) di tahun 2020. Namun, dalam pelaksanaanya tidak sesuai prosedur.

“Saat dikroscek, ternyata tidak sesuai prosedur perpanjangan izin sewa atau kontrak parkir yang benar, dari pemberitahuan jangka waktu kontrak yang akan habis kepada pengelola parkir sampai dengan penandatanganan PKS," kata Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara.

PD Pasar Surya buka suara soal pejabatnya yang tersandung kasus korupsi pengelolaan parkir.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News