Dishub Surabaya Gembok 100 Motor Parkir Sembarangan & Amankan 2 Jukir Liar
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 100 kendaraan roda dua yang memarkirkan kendaraan tidak semestinya di depan Grand City Mall digembok Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.
Penggembokan itu dilakukan saat operasi penertiban parkir liar, Jumat (25/10). Operasi gabungan ini melibatkan personel dari Polrestabes Surabaya dan Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III/Surabaya.
"Hasil penindakan kurang lebih ada sekitar 100 sepeda motor yang kami gembok," ujar Sekretaris Dishub Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo.
Trio menjelaskan operasi penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.
Dalam Perda itu disebutkan bahwa pelanggar dikenai denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk roda empat.
“Ketika gembok itu dilepas, harus wajib membayar retribusi sebesar Rp250 per sepeda motor, kalau roda empat Rp500 ribu," ungkap dia.
Selain melakukan penggembokan kendaraan, Trio menyatakan petugas juga mengamankan dua orang juru parkir (jukir) liar.
Keduanya merupakan warga asal Kabupaten Bangkalan dan Blora, Jawa Tengah.
Dishub Surabaya gembok 100 motor dan mengamankan dua jukir liar dalam operasi penertiban parkir liar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News