Dirut PD Pasar Surya Jelaskan Mekanisme Pengelolaan Parkir
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Direktur Utama PD Pasar Surya Agus Priyo menjelaskan mekanisme perpanjangan kontrak parkir.
Hal itu menjawab kasus yang sedang beredar bahwa ada dua pejabatnya yang ditangkap karena diduga melakukan kesalahan prosedur dalam perpanjangan kontrak parkir.
Dia mengungkapkan kerjasama perpanjangan kontrak parkir bisa dilanjutkan apabila pada kontrak sebelumnya sudah dibayar lunas.
“Memang seharusnya. perpanjangan kontrak parkir itu dibayar lunas dulu kontrak yang lama. Baru diperpanjang,” kata Priyo, Selasa (10/12).
Priyo mengatakan pada kasus ini, memang masih ada tunggakan pada kontrak parkir yang sebelumnya. Namun, kedua pejabat tersebut tetap menyetujui kontrak diperpanjang.
“Masih ada tunggakan, tetapi diberikan kontrak perpanjangan,” jelasnya.
Saat itu, Priyo telah mengingatkan kepada jajarannya agar jangan melakukan tidak melanggar hukum.
“Untuk pengetatan, dari awal saya masuk di tahun September 2022 sudah saya minta untuk tidak ada lagi perbuatan melanggar hukum,” tegasnya.
Begini mekanisme yang dilanggar dua pejabat PD Pasar Surya tersangka pengelolaan kontrak parkir
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News