Lakukan Penggelapan Aset Desa, Mantan Kades Sekapuk Gresik Ditetapkan Tersangka
jatim.jpnn.com, GRESIK - Polres Gresik menetapkan mantan Kepala Desa Sekapuk berinisial AH sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan aset desa.
“Saudara AH mantan kepala Desa Sekapuk sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penggelapan sertifikat dan BPKB inventaris milik desa," kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan saat konferensi pers, Jumat (29/11).
Dia menjelaskan penetapan AH sebagai tersangka bermula saat serah jabatan Kepala Desa Sekapuk pada 22 Desember 2023.
Dalam prosesi tersebut, AH tidak mau memberikan sembilan sertifikat aset desa dan tiga BPKB.
Alasannya karena ada dua sertifikat dan BPKB mobil pribadinya yang dijadikan jaminan untuk utang BUMDes di Bank.
“Pemerintah desa melakukan mediasi dengan yang bersangkutan, tetapi mediasi beberapa kali tidak membuahkan hasil. Akhirnya pihak desa membuat laporan kepada Satreskrim Polres Gresik,” katanya.
Proses penyidikan masih terus berjalan, saudara AH ditahan di rutan Polres Gresik. Barang bukti yang diamankan sembilan sertifikat dan tiga BPKB kendaraan inventaris milik desa.
"Saudara AH menguasai sertifikat milik aset desa tanpa kegiatan musyawarah desa, dilakukan secara pribadi oleh saudara AH. Kami masih taksir kerugian proses masih berjalan nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," jelasnya.
Diduga lakukan penggelapan aset desa, mantan Kades Sekapuk Gresik ditetapkan tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News