Korupsi Dana Desa, Kades Crabak Ponorogo Rugikan Negara Rp343 Juta
Selasa, 10 Desember 2024 – 12:33 WIB

Petugas kejaksaan membawa oknum kades Slahung yang diduga terlibat pidana korupsi proyek fiktif tahun anggaran 2019-2020 di Kejari Ponorogo, Senin (9/12) (ANTARA/HO - Prastyo)
"Tindakan ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri," pungkas Agung. (antara/mcr12/jpnn)
Kades Crabak inisial DW anggarkan sejumlah proyek fiktif menggunakan dana desa untuk dikorupsi. Kini dia ditahan oleh Kejari Ponorogo.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News