PP 28/2024 Dinilai Kontraproduktif, Masa Depan IHT & Petani Tembakau Terancam
Senin, 02 Desember 2024 – 21:30 WIB
“IHT adalah sektor terbesar kedua di Jawa Timur setelah industri makanan dan minuman, dengan kontribusi devisa lebih dari Rp 8,85 triliun pada 2023,” jelasnya.
Pemprov Jatim bersama DPRD Jatim telah mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengembangan Pertembakauan pada 13 November 2024, sebagai langkah nyata mendukung keberlanjutan sektor ini. (mcr12/jpnn)
PP 28/2024 dinilai bakal mengancam industri hasil tembakau dan berdampak pada ekonomi di Jatim.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News