PP 28/2024 Dinilai Kontraproduktif, Masa Depan IHT & Petani Tembakau Terancam

Senin, 02 Desember 2024 – 21:30 WIB
PP 28/2024 Dinilai Kontraproduktif, Masa Depan IHT & Petani Tembakau Terancam - JPNN.com Jatim
PP 28/2024 mendapat kritikan dari berbagai kalangan saat dibahas dalam FGD bertajuk Mada Depan Industri Hasil Tembakau yang diadakan Jurnalis Ekonomi-Bisnis di Surabaya (JEBS), Senin (2/12). Foto: Arry Saputra/JPNN.

Kepala Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Universitas Brawijaya, Prof Candra Fajri Ananda menambahkan bahwa PP 28/2024 mengatur pembatasan kadar nikotin, standarisasi kemasan, serta larangan iklan dan promosi rokok. Kebijakan itu dinilai kontraproduktif bagi petani tembakau lokal karena tembakau Indonesia umumnya memiliki kadar nikotin tinggi.

“Pembatasan kadar nikotin akan memaksa industri mengimpor tembakau berkadar rendah. Ini jelas merugikan petani lokal dan berpotensi menghancurkan rantai pasok domestik,” ucapnya.

Tim Revitalisasi Tembakau Jatim Cipto Budiono ikut mengkritik kebijakan ini yang dianggap bertentangan dengan visi hilirisasi sumber daya alam (SDA) yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto.

“IHT adalah contoh hilirisasi yang sudah berjalan puluhan tahun, dari bahan baku hingga tenaga kerja, semuanya di dalam negeri, tetapi PP 28/2024 justru mengancam keberlanjutan sektor ini,” ujar Cipto.

Dia memperingatkan jika aturan itu dipaksakan, ketergantungan pada impor tembakau akan meningkat, sedangkan kemampuan domestik untuk memproduksi rokok bisa tergerus.

Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono menyatakan dukungannya untuk menyelamatkan IHT. Dia berjanji akan mempercepat pembahasan RUU Pertembakauan di DPR yang sudah tertunda selama tujuh tahun.

“Saya siap memperjuangkan keberlangsungan IHT, karena industri ini menyerap tenaga kerja besar dan mendukung target pertumbuhan ekonomi delapan persen yang diusung Pak Prabowo,” ujarnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono melalui Kepala Biro Perekonomian Pemprov Jatim M Aftabuddin RZ menyatakan pentingnya perlindungan terhadap IHT. 

PP 28/2024 dinilai bakal mengancam industri hasil tembakau dan berdampak pada ekonomi di Jatim.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News