Tak Kantongi Izin, Tower Telekomunikasi di Surabaya Disegel Satpol PP
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satpol PP Kota Surabaya menyegel satu tower telekomunikasi di kawasan Jalan Klampis Surabaya, Jumat (29/11). Penyegelan itu dilakukan lantaran tower tersebut tak memiliki surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya Yudistira mengatakan penyegelan itu dilakukan bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya.
"Penyegelan ini, kami lakukan sesuai dengan surat bantuan penertiban yang dilayangkan oleh DPRKPP Kota Surabaya kepada Satpol PP Surabaya,” kata Yudistira.
Sebelum dilakukan penyegelan, DPRKPP Kota Surabaya telah mengirimkan surat peringatan pertama hingga surat peringatan ketiga kepada pemilik tower, namun tidak ada tanggapan.
"Kami (Satpol PP) juga secara humanis melakukan pemanggilan kepada pemilik tower, tetapi pemilik juga tidak hadir dalam surat pemanggilan tersebut. Selanjutnya selaku pihak penerbit izin, DPRKPP melayangkan surat bantuan penertiban kepada kami untuk melakukan penertiban berupa penyegelan,” jelasnya.
Penertiban itu dilakukan karena pemilik tower melanggar Pasal 20 ayat (1) Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 114 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Menara Telekomunikasi.
“Selain menempelkan stiker pelanggaran, untuk aliran listrik juga dilakukan pemutusan sehingga pada giat ini kami juga turut dibantu oleh pihak PLN,” ujarnya.
Satpol PP Surabaya akan terus melakukan monitoring tower atau menara di Kota Pahlawan untuk dilakukan verifikasi perizinan kepada OPD yang berkaitan dengan pemberi izin, yakni DPRKPP.
Satpol PP Surabaya segel tower telekomunikasi tak berizin di Klampis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News