Tak Kantongi Izin, Tower Telekomunikasi di Surabaya Disegel Satpol PP

Sabtu, 30 November 2024 – 18:30 WIB
Tak Kantongi Izin, Tower Telekomunikasi di Surabaya Disegel Satpol PP - JPNN.com Jatim
Satpol PP Kota Surabaya menyegel satu tower telekomunikasi di kawasan Jalan Klampis Surabaya, Jumat (29/11). Hal ini, karena tower tersebut tidak memiliki memiliki surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Foto: Diskominfo Surabaya

“Kami akan melakukan monitoring, untuk data-data terkait perizinan itu adanya di DPRKPP sehingga Satpol PP, setiap monitoring mengumpulkan lokasi-lokasi tower yang berdiri. Setelah itu, dilakukan verifikasi data berupa perizinan kepada pihak DPRKPP, apakah tower tersebut sudah memiliki izin atau belum,” ucap dia.

Dia berharap dengan adanya penyegelan tower tersebut, para pemilik tower yang lain dapat segera mengurus perizinan.

“Sesegera mungkin pemilik tower mengurus perizinan, sedangkan kepada pemilik tower yang dilakukan penyegelan, dapat mengurus dan memberikan klarifikasi terkait perizinannya kepada DPRKPP karena semua prosedur sesuai dengan kebijakan pemberi izin,” pungkasnya. (mcr23/jpnn)

Satpol PP Surabaya segel tower telekomunikasi tak berizin di Klampis

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News