KIPP Temukan Ratusan Pelanggaran APK dalam Pilkada Surabaya & Pilgub Jatim

Niko mengkritisi lambatnya proses penertiban oleh Bawaslu. Mereka mengaku sudah melaporkan pelanggaran APK itu, tetapi sering kali Bawaslu lama menindaknya. Dia khawatir pelanggaran APK akan makin meningkat signifikan menjelang akhir masa kampanye.
“Dua atau tiga hari setelah laporan, jumlah APK justru bertambah,” ujarnya.
Selain masalah APK, KIPP juga mengantisipasi potensi pelanggaran lainnya, seperti money politic atau politik uang, lalu pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta mobilisasi massa di tempat pemungutan suara (TPS).
Mobilisasi massa, kata dia, terjadi khususnya di hari pencoblosan, hal ini menjadi perhatian utama pihaknya. Mengarahkan pemilih untuk memilih pasangan calon tertentu dengan iming-iming apapun jelas melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Potensi pelanggaran yang akan menjadi perhatian kami adalah tadi netralitas ASN, TNI Polri, Camat, Lurah dan lain sebagainya kemudian pengerahan massa kemudian tadi itu bansos dan lain sebagainya,” kata dia.
KIPP telah mempersiapkan 500 relawan untuk memantau jalannya pemilu di 3.964 TPS di Surabaya. Posko pengaduan sementara juga dibuka melalui saluran hotline, sembari menunggu posko utama siap.
“Fokus kami adalah memastikan pemilu berjalan bersih, jujur, dan adil. Untuk pelanggaran seperti APK, tugas kami hanya melaporkan kepada Bawaslu karena tidak memiliki kewenangan untuk menindak langsung,” pungkas Niko. (mcr23/jpnn)
KIPP Surabaya mencatat setidaknya ada 200-300 pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam rangkaian Pilkada Surabaya dan Pilgub Jatim
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News