Gegara Endorsment Lampu Sorot, Mobil Food Blogger di Malang Ditindak Polisi

Senin, 18 November 2024 – 16:24 WIB
Gegara Endorsment Lampu Sorot, Mobil Food Blogger di Malang Ditindak Polisi - JPNN.com Jatim
Pencopotan aksesoris mobil berupa lampu sorot pada kendaraan SUV di Mapolresta Malang Kota, Senin (18/11). ANTARA/Ananto Pradana

King Abdi lalu berinisiatif menutup lampu sorot menggunakan lakban hitam agar tidak mengganggu pandangan sesama pengguna jalan.

Fitria menjelaskan lakban yang menutupi sorotan lampu aksesoris terlepas karena terkena hujan dan belum sempat dilakukan penggantian.

Saat itu, kata dia, orang yang menggunakan mobil tersebut bukan King Abdi, tetapi dikendarai oleh Steven Fachreza.

"Belum diganti, mungkin karena kesibukan dan lain hal. Sehingga dibawa jalan dan tidak tertutup apapun sehingga menyilaukan. Mas Steven sudah datang dan telah meminta maaf," ucapnya.

Fitria menyatakan pihaknya memberlakukan sanksi tilang kepada pengendara mobil SUV tersebut. Kemudian, menegur pemilik serta pihak bengkel.

"Pasalnya 287 ayat 4 Undang-Undang 22 Tahun 2008, dendanya Rp250 ribu," katanya.

Sementara itu, Pengendara mobil SUV Steven Fachreza menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat akibat kejadian tersebut.

"Saya selaku pengendara mobil itu memohon maaf dan segera mencopot aksesoris yang ada," ucapnya.

Sat Lantas Polres Malang menyelesaikan permasalahan mobil SUV milik food blogger yang dipasang lampu sorot dari endorsment salah satu bengkel.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News