Polres Situbondo Tilang 92 Kendaraan dalam Operasi Patuh Semeru 2024
jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Sat Lantas Polres Situbondo mencatat hingga hari kedua pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2024 telah melakukan tilang 92 kendaraan bermotor. Pelanggaran itu didominasi pengendara tak bisa menunjukkan STNK.
Selain pelanggaran tidak membawa STNK, terbanyak kedua adalah pelanggaran pengendara tak memiliki SIM.
"Pada hari kedua atau hari ini ada 62 pelanggaran sepeda motor yang tidak tertib lalu lintas dan diberi sanksi berupa tilang," kata Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Tutud Yudho Prastyawan, Selasa (16/7).
Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru pada hari itu dilakukan di Jalan Raya Cempaka Situbondo melibatkan satuan tugas.
Menurut dia, penindakan terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas dilakukan secara preemtif atau imbauan dan preventif, mulai dari teguran, peringatan, hingga menindak tilang sebagai edukasi.
Satgas Operasi Patuh Semeru 2024 Polres Situbondo juga melakukan sosialisasi tertib lalu lintas, pengendara diimbau menaati peraturan lalu lintas yang berlaku untuk mencegah kecelakaan.
Dalam kegiatan itu, petugas memasang papan informasi di jalan raya dan memperlambat laju kendaraan. Pengendara yang melanggar diberhentikan, lalu diperiksa kelengkapan surat atau kendaraannya.
"Prinsipnya yang sudah tertib jalan terus dan yang melanggar dihentikan dan ditindak dengan memberikan tilang sesuai pelanggarannya," ujarnya.
Sebanyak 92 kendaraan disanksi tilang selama Operasi Patuh Semeru 2024 di Situbondo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News