Akademisi Nilai Kebijakan Cukai yang Tepat Bisa Mencegah Peredaran Rokok Ilegal

Senin, 04 November 2024 – 15:55 WIB
Akademisi Nilai Kebijakan Cukai yang Tepat Bisa Mencegah Peredaran Rokok Ilegal - JPNN.com Jatim
Rokok ilegal yang disita Bea Cukai Malang. ANTARA/HO-Bea Cukai Malang

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang terus terjadi setiap tahun terbukti tidak efektif menekan jumlah perokok di Indonesia. Hal itu dibuktikan dari para perokok yang tidak berhenti merokok, tetapi beralih ke harga yang lebih murah, bahkan rokok ilegal.

Hal itu tercermin dari tingginya angka peredaran rokok ilegal, yang kini pengawasan dan penindakannya tengah digencarkan oleh pemerintah.

Di tahun 2022, bea cukai mengamankan 12,43 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian sebesar Rp9,42 miliar. Angka itu meningkat pada 2023 menjad 13,09 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian mencapai Rp12,71 miliar.

Kemudian hingga September 2024, tercatat 13,69 juta batang rokok ilegal telah diamankan oleh Bea Cukai.

Direktur Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB) Prof Candra Fajri Ananda mengatakan kenaikan tarif cukai rokok yang terlalu tinggi menjadi pemicu pertumbuhan peredaran rokok ilegal.

Menurutnya, ada hubungan signifikan antara harga dan permintaan rokok. Konsumen rokok golongan I lebih sensitif terhadap harga beralih ke rokok golongan II dan III yang lebih murah saat tarif cukai dinaikkan.

“Hasil analisis itu selaras dengan perkembangan industri tembakau, penurunan produksi terjadi paling besar pada golongan I sehingga berdampak pada penurunan penerimaan CHT,” ujar Prof Candra.

Dia menjelaskan ketika harga rokok golongan I naik akibat kenaikan cukai, banyak konsumen memilih rokok yang lebih murah. Konsumsi tidak berkurang, justru mengalami pergeseran konsumen.

Akademisi menganalisis terkait kebijakan cukai yang bisa memengaruhi angka konsumen dan mencegah peredaran rokok ilegal
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News